SEKRETARIAT

Melaksanakan perencanaan, mengkoordinasikan, merumuskan, mengendalikan urusan serta memberikan pelayanan administrasi kepada semua unsur Dinas Pertanian dan Peternakan, termasuk urusan kepegawaian, keuangan, perundang–undangan, surat menyurat, penyusunan program, monitoring dan evaluasi, pendataan dan pelaporan. Dalam melaksanakan fungsi dan peranannya dibantu oleh:

  1. Sub Bagian Umum dan Ketatalaksanaan
  2. Sub Bagian Kepegawaian
  3. Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan

Scroll to Top