Melaksanakan, memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan, mengawasi serta mengkonsultasikan perencanaan, bimbingan teknis dan pengendalian dalam urusan pengembangan Prasarana dan sarana sebagai penunjang peningkatan produktivitas dan produksi hasil pertanian tanaman pangan, hortilkultura, dan peternakan. Dalam menjalankan fungsi dan perannya dibantu oleh:
- Seksi Lahan dan Irigasi
- Seksi Pupuk dan Pestisida
- Seksi Alat, Mesin, dan Sarana Usaha
