Melaksanakan perencanaan, mengkoordinasikan, bimbingan teknis dan pengendalian dalam urusan bidang usaha dan penyuluhan rangka peningkatan produktivitas dan produksi tanaman pangan, hortikultura, dan peternakan. Dalam melaksanakan fungsi dan perannya dibantu:
- Seksi Usaha dan Kemitraan
- Seksi Pasca Panen, Pengolahan, dan Pemasaran Hasil
- Seksi Penyuluhan
