Profil

Dinas Pertanian dan Peternakan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah No. 66 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Tugas Pokok

Melaksanakan kewenangan urusan otonomi daerah di bidang pertanian dan peternakan.

Fungsi

Dinas Pertanian dan Peternakan mempunyai fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di Bidang Pertanian dan Peternakan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di Bidang Pertanian dan Peternakan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Bidang Pertanian dan Peternakan;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas di Bidang Pertanian dan Peternakan;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.

Scroll to Top